Blitar – Dalam upaya pencegahan meningkatnya penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polsek Talun Polres Blitar melakukan himbauan dengan memasang spanduk/benner larangan mudik lebaran di wilayah hukum Polsek Talun, Selasa (27/4/2021).
Himbauan Spanduk berupa larangan mudik ini dipasang pada tempat-tempat strategis yang dapat terlihat oleh masyarakat, tempat umum pemukiman dan tempat-tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Kapolsek Talun AKP Mulyanto, SHE menjelaskan bahwa Kepolisian dalam hal ini Polsek Talun siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat. Himbauan dipasang sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar sanak keluarga yang bekerja diluar daerah agar tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu, itu semua semata mata demi kesehatan kita bersama.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021), Ucapnya.
Kapolsek Talun menambahkan bahwa pemasangan himbauan larangan untuk mudik dilakukan supaya dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam pencegahan Covid-19 dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.