Blitar – Niat iklas menjadi semboyan Babinkamtibmas saat ini Bripka Yushana sebagai bangun Kamtibmas Desa Tinggal Kec Garum Kab Blitar melaksanakan Patroli di Desa Binaannya pada Kamis 28-04-2021 Pukul 10.00wib bersama lurah desa Tinggal tepatnya di Desa tinggal ditemukan sekelompok anak-anak SD dan yang sedang membunyikan Petasan sepiritus dibuat dari kaleng bekas hasil rakitan. Bripka Yushana dan bapak lurah langsung mengumpulkan dan memberi teguran kepada anak anak tersebut agar tidak bermain segala bentuk petasan atau mercon termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materil.
Kemudian Bripka Yushana dan Lurah desa Tinggal membawa anak tersebut ke orang tuanya dan memberikan himbauan kepada orang tua untuk lakukan Kontrol atau pengawasan yang Ekstra terhadap anak-anak. “Demikian pula menyalakan kembang api memang sangat indah, apalagi dilakukan saat malam menjelang hari raya, berbeda dengan membunyikan petasan yang dapat melukai diri sendiri maupun orang lain.
Sebagai orang tua kita wajib untuk mewaspadai dan mendampingi jika anaknya bermain kembang api. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan” Ujarnya. merupakan perbuatan pidana sesuai dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan Peledak. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Disamping itu perbuatan menyalakan petasan atau mercon sangatlah mengganggu lingkungan masyarakat setempat dan membahayakan diri sendiri, serta merupakan perbuatan mubadzir, setelah melakukan teguran dan memberi himbauan Bhabinkamtibmas membawa kaleng bekas hasil rakitan tersebut untuk diamankan.