POLRES BANYUASIN – Puluhan ribu benih lobster berjenis pasir dan mutiara dengan nilai kurang lebih 8,9 Milyar ini digagalkan polres Banyuasin di jalan Tanjung Api-api desa Gasing kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan
Rencananya bibit benih lobster tersebut akan dikirim ke negara Vietnam melalui pelabuhan Tanjung Api-api kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah berkat dari informasi kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bibit benih lobster”. Kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH. Didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Yenni Diarty, S.IK serta Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra saat Press release di halaman Mapolres Banyuasin selasa (27/04/21)
Menurut Kapolres, dari upaya penggagalan itu Polres Banyuasin mengamankan 86900 bibit benih lobster berjenis pasir dan mutiara.dengan nilai taksiran. 8 Milyar lebih.serta satu orang tersangka. “Meski demikian kita masih mendalami sekaligus memburu kemungkinan ada tersangka lain.” Tegasnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa, upaya penggagalan ini merupakan kali kedu setelah sebelumnya sempat menggagalkan upaya penyelundupan bibit benih lobster sebanyak 28 ribu. Dengan nilai 2 Milyar.
“Kalau sebelumnya sekitar satu bulan yang lalu kita menggagalkan upaya penyelundupan bibit benih lobster sebanyak 28 ribu dengan nilai kurang lebih 2 Milyar, kali ini berjumlah 86900 ekor dengan taksiran 8 milyar lebih”. Tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, bahwa dari keterangan tersangka Ribuan benih lobster itu akan dikirim ke Vietnam. “Untuk kali ini, Upaya penyelundupannyab kita gagalkan di desa Gasing kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.” Tandanya.
Terhadap tersangka ini, tegas Kapolres, diancam dengan pidana penjara selama 8 tahun . “Tersangka ini dijerat dengan pasal 88 jo pasal 92 UU no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.” Tamdasnya.
Sementara untuk bibit benih lobster sendiri, Polres bekerja sama pihak terkait untuk melepaskannya di laut. “Seperti sebelumnya, kata Kapolres semua bibit benih bening Lobster akan kembali dilepaskan dilaut selat Sunda di Bandar Lampung”. Tukasnya.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2015
Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015. Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp.)
Dalam pasal pasal 2 peraturan menteri itu disebutkan bahwa yang dilarang adalah penangkapan ketiga hewan itu dalam kondisi bertelur.
Selain itu, pada pasal 3, batasan lain untuk penangkapan ketiga hewan itu adalah soal ukuran karapas (cangkang). Yang boleh ditangkap untuk lobster Panulirus spp. di atas 8 centimeter, kepiting Scylla spp. dengan ukuran karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan Portunus pelagicus spp. dengan ukuran karapas di atas 10 centimeter.
Aturan baru itu mewajibkan setiap individu atau perusahaan yang menangkap ketiga hewan dalam ukuran yang dilarang maupun yang sedang bertelur, untuk melepaskan hewan itu ke laut jika masih hidup.
Jika dalam keadaan mati, maka penangkapnya harus mencatat dan melaporkan kepada Kementerian Kelautan melalui kepala pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.