Dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang tetap kondusif menjelang perayan Idul Fitri 1442 H, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H memerintahkan Kasat Narkoba bersama anggota untuk melaksanakan penertiban kepada penjual Minuman Keras tradisional jenis Sopi.
Dimana setiap pelaku kejahatan difaktori oleh Miras, sehingga upaya Polres Kepulauan Aru dalam menciptakan Kamtibmas yang tetap kondusif yaitu memberantas penjualan miras di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru.
Satuan Narkoba Polres Kepulauan Aru langsung menyita miras jenis sopi dimana kadar alkohol mencapai 35% keatas. Setiap penjual yang kedapatan menjual miras langsung disita serta diberikan sanksi berupa teguran.
Setiap tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru dipengaruhi oleh Konsumsi miras jenis Sopi ini. Sehingga dengan adanya penertiban Miras ini Kapolres Kepulauan Aru berharap situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru tetap kondusif.