Polres Kediri Kota – Polsek Mojo melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Inpres R.I. Nomor 6/2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 188/7/Kpts/013/2021 Dan Perbup Kab Kediri No.44 Tahun 2020, Rabu 28 April 2021 pukul 21.00 WIB
kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dan Kegiatan dilaksanakan secara Mobiling dengan sasaran Pengunjung Warkop Mbah No, Warkop Ngadijo
“Hasil Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis 7 orang tidak memakai masker membagi masker 10 buah,” Kata Kapolsek Mojo, AKP Priyono.
3