Polda Sulawesi Tengah – Polres Palu – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi melonjaknya kasus positif Covid -19 menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Palu pasang spanduk larangan mudik lebaran. Kamis (29/4/2021).
Spanduk tersebut dipasang di tempat strategis dan keramaian yang ada di persimpangan jalan memungkinkan masyarakat dapat melihat dan membacanya.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M , mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat.
Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan gelombang kedua kenaikan kasus Covid-19 di India akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tercatat Per 22 April 2021, kasus Covid-19 di India sangat melonjak.
Hal tersebut disebabkan penerapan protokol kesehatan yang tidak maksimal walaupun warga India telah divaksin.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di indonesia, khususnya Wilayah kota Palu kami siap mendukung kebijakan pemerintah dengan melakukan salah satu upaya dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk larangan mudik lebaran ” ujarnya.