Polres Maros : Adanya Perubahan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 Tetang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja dilingkup Polri, terkait Program Kerja Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menyikapi program tersebut Kapolres Maros Akbp Musa Tompubolon, Sik, SH langsung mengumpulkan para staf perwiranya, Bertempat di Aula promoter Polres Maros guna mengsosialisasikan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasai Dan Tata Kerja Tingkat Polres Dan Polsek. Senin (03/05/2021).
Kegiatan sosialisasi dipimpin dan dibuka langsung oleh Kapolres Maros didampingi kabag sumda Polres Maros serta dihadiri oleh para pejabat Utama, para Kaposek jajaran, Para KBO satfung, para Kasium Polsek serta perwakilan personil bintara Polres maros.
Pada kegiatan tersebut disosialisasikan perihal perubahan Nomenklatur beberapa jabatan dan sub bagian di organisasi satker tingkat Polres serta perubahan perubahan di organisasi tingkat Polsek jajaran.
Kapolres Maros Musa Tompubolon, Sik, SH, Mengatakan, Kedepan Polres dibagi menjadi empat tipe, yakni Polres Tabes, Polres Metro, Polresta dan Polres. Hal itu juga diikuti pengisian jabatan di dalamnya dan adanya perubahan struktur organisasi di antaranya kasubbag humas, paurkes, kasubag Ops, kasubag sarpas akan berdiri sendiri yang artinya langsung di bawah garis komando Kapolres.
Kapolres Maros menekankan kepada seluruh jajaran untuk segera mempelajari dan mengimplementasikan perubahan perubahan tersebut yang sesuai dengan arah kebijakan dan program kerja kapolri yakni menuju Polri yang PRESISI.
“Dia berharap mari kita semua mendukung kebijakan Program Kerja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yaitu menuju Polri yang PRESISI,” Pungkas Musa.