Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota dalam upanya mendukung kebijakan Pemerintah penanganan penyebaran Covid- 19 rutin melaksanakan patroli gabungan bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub Kota Pasuruan, Senin (10/5/2021).
Sebelum melaksanakan patroli gabungan di laksanakan apel bertempat di Alun- alun Kota Pasuruan dengan di pimpin Ipda Anton selaku padal Pos Pam Ketupat Semeru Alun- alun Pasuruan. Apel di ikuti oleh personel Polres Pasuruan Kota, personel Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kota pasuruan.
Arahan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si melalui Ipda Anton selaku padal Pos Pam Ketupat Semeru Alun- alun Pasuruan menyampaikan peda patroli gabungan yang digelar ini adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kota Pasuruan.
Petugas memberikan himbauan dengan tegas dan humanis kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan selalu menggunakan masker, Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih dalam masa pandemi. Selain himbauan protokol kesehatan petugas juga menghimbau kepada masyaralat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2021 sesuai kebijakan pemerintah.
Melalui patroli gabungan ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, dan masyarakat paham akan larangan mudik lebaran tahun 2021 sesuai kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.