Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020, Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 serta pembagian masker Minggu tanggal 09 Mei 2021, Pukul 20.30 Wib – selesai.
Apel persiapan kegiatan ops yustisi dipimpin Wakapolsek AKP Ali Samsul Anam, selanjutnya dilaksanakan secara stasioner maupun mobile.
Hasil Razia Prokes 2 kali terdiri dari 1. Angkringan Jl. Kilisuci Kec. Pesantren. 2. Angkringan pasar pahing Jl. HOS cokroaminoto Kecmatan Pesantren. Sanksi Ops Yustisi sebanyak 15 terdiri dari lisan 15 teguran (kurang jaga jarak).
Petugas Polsek Pesantren dan Instansi terkait /Satpol PP membagikan masker sebanyak Nihil. Dalam pelaksaan ops yustisi memberikan himbauan Prokes dan pembatasan waktu secara humanis kepada penjual maupun pembeli angkringan pukul 22.00 Wib harus sudah tutup.
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Pesantren
Kompol Suyitno, S.H