[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda NTB Ringkus Dua Orang Terduga Pelaku Narkoba

Nusatenggarabarat – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).

Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI dan curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.

Berdasarkan laporan itu pada Rabu (5/5), Pukul 01.00 WITA KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto S.sos mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Kemudian Pada Pukul 02.30 Wita, Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan Jalan Ubir-Ubur Raya Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan kaling dan warga setempat.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.

“berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (5/5/2021).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya itu didepan petugas. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sespim Lemdiklat Polri Letakan Batu Pertama Bangun Masjid, Didesain Ridwan Kamil
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang, Ini Daftar Kejahatannya
Polri Buru WNI yang Bantu Buat KTP-Akta Kelahiran Palsu Buronan No 1 Thailand
Polri Ajukan Barter Buronan Thailand Chaowalit dengan DPO Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari
Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari
Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Batu Sopang Hadiri Ramah Tamah Dengan Peserta Latsitardanus XLIV di Aula Awa Mufakat Batu Sopang.
Kapolres Paser Mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasial Yang Di Pimpin Oleh Presiden RI Di Ruang Vicon Melalui YouTube.
Antisipasi Libur Akhir Pekan Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Blue Light Guna Cegah Balap Liar
Cegah Antrian Panjang Dan Gangguan Kamtibmas Polsek Kuaro Tingkatkan Patroli di SPBU.
Polsek Muara Samu Amankan 1 Orang Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit.
Bhabinkamtibmas Perairan Sat Polairud Tingkatkan Patroli Dialogis Bina Warga Pesisir.
Lihat Semua
WordPress Lightbox