Polres Majene – Sebanyak 90 Butir telur penyu di serahkan Kapolsek Pamboang Ipda Japaruddin kepada komunitas pecinta penyu untuk ditangkarkan guna proses penetasan lebih lanjut.
Kapolsek Pamboang Ipda Japaruddin menyebutkan penyerahan 90 butir penyu tersebut adalah hasil operasi pasar di pasar pamboang, Senin (10/5/21).
Perdagangan telur penyu adalah kegiatan ilegal. Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta, tuturnya.
Sementara itu, Hasriati salah satu dari komunitas pecinta penyu mengapresiasi dan mengungkapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Polres Majene serta peran aktifnya memberikan himbauan dan penindakan kepada para oknum-oknum tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari keberadaan Penyu sebagai hewan yang di lindungi ini.
Kami upayakan telur-telur penyu ini dapat menetas dengan baik. Menurutnya biasanya telur-telur Penyu itu membutuhkan waktu penetasan selama 42 hari sampai 55 hari namun tergantung juga pada cuaca yang sedang terjadi, tuturnya.