Polsek Tarokan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Kegiatan dilakukan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Selasa 11 Mei 2021Lokasi/Sasaran di jl. Raya Nganjuk Kediri Kecamatan Tarokan Kab. Kediri.
“Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 4 orang , tegoran lesan 8 orang, pembagian masker 12 buah,” Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi
1