tribratanews.tegalkota.jateng.go.id |Upaya pencegahan dan mitigasi penyebaran Virus Corona terus dilakukan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jateng bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal.
Salah satunya dengan melakukan Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Jl Ki Hajar Dewantara Kel. Sumur Panggang, Kec. Margadana Kota Tegal, Selasa (23/05/2021) yang dimulai pukul 20.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas yang tergabung dari berbagai instansi pemerintahan melakukan razia penggunaan masker kepada masyarakat yang melintasi maupun berada di sana.
“Pelanggar yang terjaring dalam operasi ini, yang dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial dan kerja sosial,” ungkap Jumadi Wakilwalikota Tegal dalam satgas tersebut.
Disamping melaksanakan Ops Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan juga dilaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dan pembagian masker terhadap masyarakat sekitar sebanyak 40 Pcs.
“Dengan dilakukannya operasi ini secara rutin, kami sangat berharap agar masyarakat Kota Tegal dapat meningkatkan kedisiplinan untuk mematuhi prokes, demi menanggulangi wabah Covid-19 yang melanda saat ini,” tutupnya