Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng-Personil Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, terus gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan yang ada di sekitar. Jum’at (28/05/2021) siang.
Dengan melaksanakan giat 4 Fokus Kapolda Kalteng Polsek Jabiren Raya mensosialisasikan dan penempelan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat mengetahui bahaya dan saksi Pembakaran hutan / lahan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Gendee, S.H., MA. Saat ini kita sudah memasuki musim kemarau, maka dari itu sangat rawan akan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), untuk itu wajib bagi seluruh Anggota Polsek agar aktif mensosialisasi kepada warga tentang karhutla supaya masyarakat paham dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena itu dapat merugikan diri mereka sendiri dan orang lain.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah tanggung jawab kita bersama, diharapkan dalam mencegahnya masyarakat dan pemerintah setempat dapat berperan aktif didalamnya,” Ungkap Kapolsek.
Anggota polsek jabiren raya memberikan himbauan Kamtibmas , tentang pentingnya menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan untuk kebaikan bersama , serta tetap menjaga perdamaian dan ketentraman warga selalu saling menjaga dan melapor jika terjadi kebakaran maupun hal hal yang tidak di inginkan selurun kalanagn masyarakat untuk membangun kerjasama yang baik antar polri dan masyarakat. sehingga menciptakan situasi yang kondusif.