Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Polsek Murung Pudak berhasil menangkap pria inisial ES yang diduga pelaku tindak pidana memiliki, membawa, dan menguasai senjata tajam tanpa seijin dari pihak berwenang atau berwajib pada Senin (24/05) siang.
Pria ES(28), warga Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap petugas di Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong dan disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam atau alat penikam jenis belati bersisi tajam berujung runcing dengan panjang kurang lebih 21 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas Polsek Murung Pudak menangkap pria inisial SE(28) di Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana memiliki, membawa, dan menguasai senjata tajam tanpa seijin dari pihak berwenang atau berwajib pada Senin (24/05) siang.
Penangkapan ES berawal dari informasi dari warga adanya seseorang laki-laki yang sedang mengamuk dan melakukan pengerusakan di Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kec. Murung Pudak, usai itu petugas mendatangi TKP dan mengamankan ES dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan sajam yang ia simpan di pinggang sebelah kiri badannya. Kini ES sudah berada di Polsek Murung Pudak menajalani proses hukum lebih lanjut.(*).