[language-switcher]
Beranda  Berita

Jangan Gunakan Kenalpon Bising, Polresta Mamuju Menyita Sejumlah Kenalpot Yang Tidak Sesui Standarisai Teknis Operasional

Humas.polri.go.id Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang memakai knalpot bising

Penggunaan kenalpot yang tidak sesui dengan standarisasi kendaraan atau knalpot bising sangat meresahkan pengendara umum lainnya, selain menimbulkan keributan juga berpotensi disalah ganukan dalam berkendara, karena kenalpon racing hanya di peruntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya, bukan untuk balap liar dijalan umum

Dijelaskan oleh Kasat lantas Polresta mamuju AKP Kemas Aidil Fitri bahwa penindakan pelanggaran knalpot bising bisa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

“Penindakan pelanggaran knalpot bising (bogar) berdasarkan pasal 285 UU LAJ, yakni Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” Jelas AKP Kemas

Sejumlah personel lalu lintas menghentikan kendaraan yang terlihat menggunakan kenalpot bising, para pelanggar lansung diberi tindakan penegakan hukum sekaligus di edukasi agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa

Sesui pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan , knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Jadi berdasarkan aturan tersebut hari ini kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kalayakan, selain itu juga pelanggar lainnya seperti tidak memakai helm saat berkendara serta tidak memasang kelengkapan seperti spion dan tanpa nomor plat kendaraan” Tambah AKP Kemas

Dalam kegiatan ini kasat lantas polresta mamuju juga mengedukasi pengendara yang telah ditertibkan

“Salah satu syarat kelaikan jalan adalah suara yang dihasilkan. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan itu jelas melanggar Pasal 285, jadi semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Tutupnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., Pimpin Pengamanan Keberangkatan Calon Jamaah Haji
Antisipasi Gangguan Kamla, Satgas Polairud Tingkatkan Patroli Laut
Kapolda Sulbar Pecat 12 Personelnya, Berikut Alasannya!
Unit PAM Obvit Polres Bima Laksanakan Pengamanan Keberangkatan Calon Jama,ah Haji
Irjen Pol Ahmad Luthfi; Jadi Polisi itu bukan sekedar Profesi namun salah satu jalan untuk mengabdi
Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi , Belasan Motor di Sukabumi Diamankan Polisi
Lihat Semua
WordPress Lightbox