[language-switcher]
Beranda  Berita

Terbukti Melanggar, Kapolres Luwu Timur Pecat Anggotanya Dari Dinas

Humas.polri.go.id – Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko S.ik memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personilnya dari dinas polri yang bertempat di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/2021) pukul 08.00 Wita.

Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur yang di PTDH dengan pangkat Bripka dengan jabatan sebagai BA pembinaan berdasarkan surat keputusan kepala kepolisian daerah Sulawesi selatan Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.

Pada kegiatan upacara tersebut di hadiri oleh kapolres luwu timur, Pejabat umum polres luwu timur, para kapolsek jajaran serta peserta upacara.

Bripka Pasdi Yammar Patta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf e peraturan kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi polri.

“Hari ini merupakan kegiatan upacara PTDH personil polres luwu timur yang dimana proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini telah di putuskan keputusan terakhir yakni PTDH, personil tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya, yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH Tersebut,” Kata kapolres luwu timur dalam amanatnya.

Kapolres luwu timur mengungkapkan rasa berat untuk melakukan upacara tersebut karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

“Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koredor hukum yang berlaku, kami tidak bangga berhasil memecat anggota polri namun demi nama baik intitusi ini,” jelas kapolres luwu timur.

Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personil propam yang langsung di hadapkan kepada kapolres luwu timur sebagai pemimpin upacara, selanjutnya foto diberi tanda silang oleh kapolres luwu timur sebagai tanda bahwa personil tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Terakhir dalam amanatnya kapolres luwu timur mengingatkan kepada personil agar tidak melakukan hal hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

“Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personil polres luwu timur lebih meningkatkan produktif, rajin dan tetap disiplin semoga upacara hari ini bisa di ambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa,” tutupnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Amankan Kegiatan Penetapan Anggota DPRD, Polres Jepara Terjunkan Puluhan Personel
Satlantas Polres Lingga, Ajarkan Tertib Lalulintas Sejak Usia Dini
Wakapolres Palas Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas Ke 77 Tingkat Kabupaten Palas
Polres Padang Lawas Sat Narkoba Berhasil Menangkap Bandar Narkoba 5.01 Gram Sabu Diamankan
Melalui Kegiatan Tatap Muka, Bripka Adi Satria Ajak Warga Desa Menyabo Jaga Kamtibmas
POLSEK PURI SEBAGAI SAHABAT ANAK
POLSEK PURI SEBAGAI SAHABAT ANAK
Lihat Semua
WordPress Lightbox