Guna meningkatkan kewaspadaan dalam penyebaran Covid 19, personel Polsek Cisarua Polres Cimahi Polda Jawa Barat, Melaksanakan KRYD /Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Polsek Cisarua, pada Kamis (03/06/2021), sekira Pukul 10.00 Wib.
Sasasaran dan Lokasi Kegiatan Kali ini petugas melakukan beberapa kegiatan diantaranya, Melakukan pengecekan tempat ibadah (Mesjid, Gereja, Wihara, Pure dan Klenteng), Melakukan pengecekan Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (SD, SMP, SMA dan Univeritas / Perguruan Tinggi), Melakukan pengecekan Perkantoran (Instansi Negeri dan Swasta), Melakukan pengecekan tempat perbelanjaan (Swalayan, Pasar Tradisional dan terminal), Melaksanakan patroli dialogis kewilayah Desa Ciwaruga.
Kegiatan melibatkan Personel gabungan dari Polsek Cisarua sebanyak 5 Pers, Ipda Basirun, Aiptu Deden Subarnas, Bripka Rahmat Nuryaman, Bripka Firman Adi, Brigadir Yayan K, Pers Desa Ciwaruga : 3 Pers, Pers Puskesmas Ciwaruga: 5 Pers, Pers TNI : 2 Pers.
Melaksanakan Giat Ops Yustisi Penggunaan Masker dalam rangka Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 di Wilkum Polsek Cisarua, Ops Yustisi dilaksanakan secara Stasioner dilanjutkan Ops Yustisi secara Mobile.
Dalam Kegiatan Ops Yustisi kami selalu memberikan edukasi & himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Tentang : 3M dan 1T Yaitu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Tidak Berkerumun.
Pemantauan giat pemeriksaan Swab antigen, Klaster RW 18 Desa Ciwaruga Orang, Kontak Erat dengan yang terkonfirmasi positif covid di wilayah kerja puskesmqs ciwaruga 4 Orang Positif dan 61 vaksinasi kepada jemaah haji.
Total Swab Antigen di Wilayah Kerja Puskesmas Ciwaruga sebanyak 25 Orang
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran munculnya, di wilayah Kecamatan Parongpong dengan Melaksanakan himbauan dan pengecekan posko ppkm skala mikro di masing masing desa, berdasarkan Hasil Swab Antigen didapati yang positif Klaster Tiga Desa Atas nama, Ibu Roro, Ibu Eli, Ibu Kaesa, dan Bapak Faqih.
Sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, petugas melakukan, Pemberlakuan WFH ( Work From Home ) 75% dan WFO (Work From Office ) 25%, Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring / online, Pelaku usaha penyedia kebutuhan pokok beroperasi 100% dengan adanya pembatasan kapasitas, Tempat Ibadah dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 50% dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Moda transportasi yang beroperasi akan diberlakukan aturan, Operasional pusat perbelanjaan dibuka maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB., Dine – In / Makan di Tempat Rumah Makan / Restoran maksimal 25% dari kapasitas, Kegiatan kontruksi beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan.
Selama Ops dalam rangka Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan untuk Pencegahan, Penyebaran dan Pengendalian Covid – 19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilkum Polsek Cisarua berjalan dengan keadaan aman lancar tertib dan kondusif, ujar Kapolsek Cisarua AKP Darto, SH. (