Polda Kalteng, Polres Katingan – Personil Polsek Katingan Hulu, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, dalam rangka mencegah terjandinya aktivitas ilegal mining guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam, Polsek Katingan Hulu melalui anggota Bhabinkamtibmas rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat,Jumat (11/6/2021).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Hulu Ipda Sugeng Prayetno, S.H. membenarkan tentang adanya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang larangan serta sanksi pidana bagi Pelaku illegal mining, serta dampak akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan liar (PETI) tersebut.
Kegiatan Sosialisasi rutin dilaksanakan oleh Personil Polsek Katingan Hulu melalui anggota Bhabinkamtibmas Bripka Tangkas Riadi dengan sasaran masyarakat desa Tumbang Manange, Kec. Katingan Hulu, Kab Katingan yang merupakan desa binaannya.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan awal guna memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan terhadap aktivitas illegal mining, serta menumbuhkan rasa kepedulian untuk saling menjaga lingkungan.
“Metode sosialisasi yang dilakukan adalah langsung menyambangi warga yang ada di desa, serta menyampaikan secara humanis kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami bahwa aktivitas ilegal mining tidak diperbolehkan dan yang melakukan dapat dikenakan sanksi pidana, serta kegiatan Ilegal Mining tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, yang dapat merugikan kita semua,” tutupnya.(HF)