Polres Kapuas, Polda Kalteng – Anggota Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan Kepada Masyarakat Desa Anjir Serapat Tengah Kec.Kapuas Timur Kab.Kapuas Prov.Kalteng, Kamis (17/6/2021)
Pukul 09.00 WIB
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H.M.M. mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
Kapolsek menerangkan, maklumat Kapolda tersebut selain ditempel dan dibagikan juga kepada masyarakat Kec. Kapuas Timur juga yang berada di lahan perkebunan.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek. (Cun)