MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Kaidipang menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) secara stasioner dan mobile di tiga lokasi, yaitu Desa Boroko, kompleks perkantoran Pemkab Bolmong Utara, dan Jalan Trans Sulawesi, Kamis (17/06/2021) pagi.
Kapolsek Kaidipang Kompol I Made Sumadia, mengatakan, sasaran utama operasi ini adalah warga yang berkerumun dan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kegiatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di tempat berkumpulnya warga untuk memantau penerapan prokes.
“Ada 15 warga yang kedapatan melanggar prokes yaitu tidak memakai masker, kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan,” jelasnya.
Para pelanggar tersebut kemudian juga diimbau agar tetap mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek mengimbau.