MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Tombariri bersama Koramil setempat terus bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya melalui operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), seperti yang dilakukan pada Kamis (17/06/2021) pagi.
Operasi dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Tombariri Iptu Nolvy Lakaoni, dilaksanakan di Jalan Raya Tanawangko-Tomohon, tepatnya di Desa Borgo.
“Sasarannya adalah masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tidak memakai masker,” kata Iptu Lakaoni.
Lanjutnya, didapati 16 warga yang melanggar prokes tersebut, terdiri dari 11 penumpang mobil dan 5 pengendara sepeda motor. Para pelanggar tersebut kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
“Pandemi belum berakhir, mari tetap patuhi 5M demi mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkas Iptu Lakaoni mengimbau.