Mimika – Satuan reserse narkoba Narkoba Polres Mimika melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka TP dan FK beserta barang bukti yang melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ke kejaksaan Negeri Timika. Jumat (18/06/21).
Kasat Narkoba AKP Masyur mengatakan TP dan FM telah di serahkan ke kejaksaan negeri timika guna menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Tersangka TP dan FM telah melakukan tindakan melanggar hukum yaitu memiliki dan menyimpan narkoba jenis Sabu tersangka “TP” sabu seberat 0,14 gram dan Ganja seberat 1,51serya Tersangka “FM” Sabu seberat 0,37 gram,” ucap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa kini proses penyidikan atas TP dan FM telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan guna menerima hasil perbuatannya.
“Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Timika karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21,” tutup Kasat Narkoba.