POLRES KOTIM – POLDA KALTENG
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., telah menetapkan empat fokus utama kinerja pada tahun 2021 dan salah satunya terkait mitigasi Karhutla.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu tepatnya di tanggal 24 Februari 2021 lalu, telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.
Menyikapi hal ini, Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., pun terus berupaya keras dengan memerintahkan anggotanya guna memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, Sabtu (19/06/2021) pagi.
“Kami akan terus memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran,” katanya mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si.
Disamping itu, jelas Dwi, pihaknya juga akan berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama – sama mencegah terjadinya Karhutla dilahan masing – masing.
“Bila ini diabaikan, kami dari Polsek Cempaga tentu akan berikan sanksi tegas sesuai norma hukum yang berlaku kepada para pelaku pembakaran,” pungkasnya.(b’ker21)