Polres Sukamara, Polda Kalteng – Personel Polres Sukamara, Polda Kalteng bersama – sama dengan tim penanggulangan Karhutla melakukan apel siaga guna menanggulangi karhutla yang selanjutnya dilaksanakan patroli, Sabtu (19/06/2021) pagi.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana melalui Kabag Ops Kompol I Gde Swastika menerangkan Kebakaran hutan dan lahan ini terjadi karena gesekan ranting – ranting kering yang tertiup angin, ditambah lagi saat ini telah memasuki musim kemarau. apabila titik api terdeteksi, Personel Polres Sukamara bersama – sama dengan tim gabungan yang melaksanakan siaga akan langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga agar jangan membakar hutan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan – tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 78 ayat (3) sub Pasal 78 ayat (4) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)”, tegas Kabag Ops.(AL)