Jakarta- Polsek Pademangan melakukan kegiatan penegakkan dan himbauan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat di Sejumlah tempat perbelanjaan yang ada di wilayah Kecamatan Pademangan,Jumat (25/6).
Hari ini, di Mall Mangga Dua Square dan WTC Mangga dua Pademangan Jakarta Utara,terlihat Kapolsek Pademangan Akp.Panji Ali Candra Memberikan himbauan prokes ke pedagang dan pengunjung dan tenaga keamanan yang ada disana.
Ia memberikan himbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan denganmenerapkan 5 M (Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) ini adalah kunci untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Selain itu,ia juga berkoordinasi dengan pihak management Mall untuk dapat mentaati aturan PPKM Mikro yang sedang di berlakukan.
Karena kata dia,semenjak diberlakukan PPKM Mikro,pengunjung Mall harus di kurangi dan harus tutup pukul 20.00.
Kapolsek mejelaskan Upaya tersebut di lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Semua yang kita lakukan adalah upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19,karena saat ini belum terbebas dari pandemi COVID-19. Semuanya masih berjuang untuk melawan virus itu dan berharap pandemi ini cepat berakhir dan situasi kembali normal,” ujarnya.