polres kotim – polda kalteng
Kotim (06/07/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, amankan pelaku pembuat dan pengedar Uang Palsu Di Pasar Keramat Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan bahwa telah di amankan seorang Laki-laki berinisial MZ (49 tahun) yang merupakan pelaku pembuat, menyampaikan dan mengedarkan Uang Palsu di TKP Pasar Keramat Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir.
Adapun kronologisnya Pada saat korban berjualan di pasar keramat sekitar jam 06.50 Wib pelaku datang Pelaku membeli 1 bungkus Kopi Kapten seharga Rp.6.000,- dan membeli 12 bungkus Royco seharga Rp.5.000,- kemudian pelaku membayar dengan uang yang di duga palsu sebesar pecahan Rp.50.000,- dan korban memberi kembalian sebesar Rp.39.000,- kemudian Pelaku terlapor langsung pergi.
Tidak sampi disitu sekitar jam 07.00 Wib Pelaku datang lagi membeli 3 butir telur bebek seharga Rp.9.000,- dan 1 bungkus Royco seharga Rp.1.000,- kemudian pelaku membayar dengan menggunakan uang yang di duga palsu pecahan Rp.50.000,- dan di kasih kembalian oleh korban sebesar Rp.40.000,- kemudian Pelaku langsung pergi.
Karena korban merasa curiga dengan uang yang di bayarkan oleh terlapor korban langsung mengejar Pelaku, yang saat itu langsung diamankan di Pos Satpam di Pasar Keramat, dari pemeriksaan Petugas Satpam ternyata di dalam tas pelaku ditemukan uang pecahan Rp.50.000,-an lain yang di duga palsu.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, anggota piket Polsek Baamang segera mendatangi TKP dan langsung Mengamankan pelaku dan Barang Bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lajut.
“Terlapor dalam membuat uang palsu dengan cara diprint kemudian setelah itu diedarkan oleh terlapor tanpa dibantu oleh orang lain dengan cara berbelanja di warung maupun di Pasar menggunakan Uang Palsu tersebut. Dengan cara tersebut memperoleh keuntungan dari kembalian uang yang diberikan oleh pedagang.” Ungkap Kapolsek.
Atas Perbuatannya MZ (49 tahun) diduga telah membuat dan megedarkan uang palsu dijerat dengan pasal 245 KUHP atau Pasal 36 UU.RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (Sri4-Bmg)