Polres Sukamara, Polda Kalteng – Polres Sukamara, Polda Kalteng melaksanakan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, kemarin malam. Kegiatan difokuskan untuk memberikan sosialisasi tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Jumat (09/07/2021) malam.
Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, BPBD dan tenaga kesehatan melaksanakan kegiatan dengan menyambangi kedai, cafe dan toko modern di wilayah Kecamatan Sukamara. Di lokasi secara langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik tempat usaha dan memberikan imbauan agar tutup pukul 20.00 wib.
Kapolres Sukamara melalui Kabag Sumda Polres Sukamara Akp Kariatmono mengatakan, kegiatan malam ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro. Sebagai langkah untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalteng yang sedang meningkat.
Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengetatan PPKM Berbasis Mikro, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Termasuk jam operasional pertokoan dan tempat usaha seperti warung makan dan sebagainya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan aturan terkait PPKM Berbasis Mikro. Sehingga bisa mendukung upaya penanggulangan Covid-19,” ucapnya.(AL)