MUSI RAWAS – Leo Arizona alias Patut (42), warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, terpaksa merayakan hari raya Idul Adha dibalik jeruji besi Polres Mura.
Lantaran, Satuan Narkoba Polres Mura, meringkusnya diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis ekstasi, dipondoknya, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (20/6/2021).
Dari tangan tersangka, petugas menyita BB, narkotika jenis sabu seberat 1.02 gram yang ditemukan di pinggangnya yang disimpan tersangka di sebuah botol CDR.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba disalah satu pondok, di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/108/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 20 Juli 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya