Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota memberlakukan penyekatan jalan selama berlangsungnya PPKM Darurat, 3-25 Juli 2021. Hal itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus penyebaran covid-19.
Adapun jumlah titik lokasi yang diberlakukan penyekatan jalan yakni pada siang hari terdapat 6 titik lokasi jalan dan 17 titik lokasi jalan diberlakukan pada malam hari.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Hery Dian Wahono mengatakan, personel gabungan disiagakan selama penyekatan. Adapun penyekatan itu diterapkan di beberapa ruas jalan yakni di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pahlawan dan Jalan Sultan Agung.
“Ini kita melaksanakan Inmendagri No.15/2021 maupun instruksi Walikota Pasuruan. Ini wujud yang kami laksanakan. Kami melakukan penyekatan supaya meminimalisir aktifitas masyarakat. Ini akan saya berlakukan sampai jam 22.00 wib setiap harinya begitu sampai PPKM Darurat selesai,” ujarnya, Sabtu (24/7/2021).