Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan – Waka Polres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi, SH. Sik. MH. selaku koordinator tim supervisi melaksanakan kegiatan peninjauan dan pengecekan pos penyekatan PPKM mikro di Jl. Propinsi Km 435 Desa Sengayam Rt. 10 / Rw. 03 Kec. Pamukan Barat. (Batas Propinsi Kalsel-Kaltim). Jum’at (23/07).
Dalam kegiatan ini hadir juga para pejabat utama polres Kotabaru yakni kabag ops Polres kotabaru Akp Sofyan Sik, kasat lantas Iptu Narendra Rian Agusta, S.T.K, S.I.K., Kasat Sabhara Akp Muh. Sutrisno, SH, MM. Kasie Propam Aiptu H. Dammas, S.Sos, KBO Sat Binmas Ipda Mujianto,Kasie Humas Ipda Agus Rianto, Kapolsek Pamukan Utara Iptu H. Samsudi. Camat Pamukan Barat diwakili Sugeng R. A.Md,Kapuskesmas Pamukan Barat Sdr. H. Atailah, S.Kep dan Personil Koramil 1004-02.
Diketahui bahwa Jl. Propinsi Km 435 Desa Sengayam Rt. 10 / Rw. 03 Kec. Pamukan Barat Kab. kotabaru ini merupakan daerah perbatasan antara provinsi Kaltim – Kalsel.
Setelah mendapatkan kebijakan dari kapolda kalsel bahwa didaerah perbatasan provinsi yang akan masuk ke daerah Kalsel wajib mendirikan pos penyekatan maka pada hari Senin (19/07) telah berdiri pos penyekatan dan mulai melaksanakan kegiatan penyekatan.
Kegiatan pos penyekatan dilakukan secara terpadu, dari Polres Kotabaru sebagai pelaksana Anggota Polsek Pamukan Utara dibantu oleh Anggota Sat lantas dan di Back-up 25 personil Bintara remaja Polri polda Kalsel, dari unsur TNI sebagai pelaksana anggota Koramil 1004-02 Pamukan Utara, dari Pemda kotabaru sebagai pelaksana pegawai kecamatan Pamukan barat dan dari Dinas kesehatan Kotabaru sebagai pelaksana pegawai Puskesmas Pamukan Barat.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH. SIK, M.M. melalui waka polres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi, SH. SIK. MH. menyampaikan ” Pos Penyekatan PPKM ini didirikan mengingat Jl. Propinsi Km 435 Desa Sengayam merupakan daerah perbatasan provinsi Kaltim-Kalsel, seperti kita ketahui bersama provinsi kaltim saat ini zona merah maka untuk menangkal dan mengurangi mobilitas masyarakat baik dari wilayah kalsel ke kaltim atau sebaliknya wajib dilaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan surat keterangan lulus tes PCR”
” Bagi warga masyarakat pelaku perjalanan yang dicurigai terindikasi covid – 19 pos penyekatan juga melakukan swab tes antigen sebagai derteksi awal” imbuhnya sebelum menutup wawancara.