[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Mimika Hadiri Rapat Satuan Tugas Covid-19, Kabupaten Mimika Berlakukan PPKM Level 4

Mimika – Rapat Satuan Covid-19 Kab. Mimika yang dipimpin langsung Bupati Mimika Etinus Omaleng, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K bersama OPD dan para undangan yang berjumlah 34 orang, bertempat diruang pertemuan Hotel Grand Mozza Jalan Cenderawasih Timika, Jumat (30/07).

Setelah masuk dalam daftar salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) berbasis Mikro Level 4, Kabupaten Mimika akhirnya resmi menerapkannya terhitung mulai Minggu 1 Agustus sampai 14 Agustus 2021. Penerapan ini merujuk pada Instruki Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Kapolres mengatakan, dalam aturan PPKM ini, Pemkab memberikan kelonggaran salah satunya aktivitas dan sejumlah usaha seperti pedagang kaki lima, toko, mall, pasar buka sampai jam 20.00 atau jam 8 malam yang sebelumnya di PPKM berbasis mikro hanya sampai jam 18.00 atau jam 6 sore saja.

“Artinya dengan pembatasan jam 8 malam ini, kita berharap masyarakat atau pelaku usaha, dari jam 6 pagi sampai jam 7 malam sudah selesai beraktivitas, sehingga jam 8 malam itu sudah dilakukan penyekatan untuk pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Kapolres Mimika.

Kapolres menambahkan, khusus pengunjung pasar maupun toko atau mall hanya diperbolehkan 50 persen serta wajib menggunakan masker. Begitupun dengan karyawan yang masuk kerja, hanya boleh 50 persen. Pelaku usaha juga wajib membentuk tim Pokja Covid-19 dimasing-masing tempat usaha. Selain itu pengunjung warung makan hanya diperbolehkan makan selama 20 menit saja. Tidak boleh lebih karena ditakutkan menimbulkan kerumunan yang bisa mengakibatkan penularan Covid-19.

“Kita tau bahwa keselamatan umat di Kabupaten Mimika ada ditangan kita semua disamping itu kita juga harus memikirkan berjalannya pertumbuhan ekonomi. Apa yang sudah di putuskan agar dapat dipahami bahwa tujuan dari keputusan selama ini merupakan kepentingan untuk kita secara bersama sama. Kita bisa melihat kegiatan PPKM seperti daerah lain yang begitu ketat oleh karena itu kita harus ketahui bersama bahwa virus gelombang kedua ini sangat lebih berbahaya dibanding virus Covid-19 yang pertama,” ujar Kapolres Mimika.

Agar seluruh kepala dinas mengadakan humas sebagai salah satu cara sosialisasi ke masyarakat baik itu berbahaya Covid-19 maupun penting vaksinasi. Diharapkan kepada Sekda agar kegiatan PPKM dituangkan dalam payung hukum terendah yakni peraturan bupati untuk melakukan kegiatan PPKM ditetapkan melalui Perda.

Selain membatasi aktivitas masyarakat, Pemda Mimika juga memutuskan untuk melarang sementara peribadatan di gereja maupun masjid serta pura dan vihara. Begitu pun dengan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak.

“Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri itu dihentikan dan juga berdasarkan keputusan Satgas, kegiatan-kegiatan peribadatan, baik itu di masjid atau di gereja semua dibatasi. Dan juga kegiatan pernikahan atau hajatan tidak boleh dilaksanakan selama PPKM level 4. Selama penerapan PPKM Level 4 ini, tim Satgas Covid-19 akan rutin melakukan monitoring sekaligus sosialisasi,“ ungkap Kapolres Mimika.

(HMS:ARP)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
3 Hal Ini Jadi Alasan Komnas HAM Papua Apresiasi Rekrutmen Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Sukabumi Kota Bekuk Residivis Spesialis Curanmor, 20 Unit Motor Hasil Curian Diamankan
Bhakti Sosial Kebersihan Rumah Ibadah Vihara Bodhijaya Buddhist Center (Bbc)  Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 78 Polres Oku
Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Penyerahan Sertifikat tanah dari BPN lintas sektoral masyarakat nelayan Desa Paku
Sambut HUT Bhayangkara Ke 78, Polres Oku Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Personil Polsek Urban Wonomulyo melaksanakan Pengamanan Pelepasan Tukik Penyu Dipantai Mampie.
Upacara Peringatan Ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Polres Bengkayang: Momentum Menguatkan Persatuan Menuju Indonesia Emas
Lihat Semua
WordPress Lightbox