Mimika – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman dalam masa pandemi Covid-19 Polres Mimika menggelar pengamanan dan penyekatan di jalan raya pada 10 titik di kabupaten Mimika yang dipimpin langsung oleh P.S Kasubag Humas Polres Mimika Ipda Hempy, Jumat (30/07).
P.S. Kasubag Humas Polres Mimika Ipda Hempy menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya PPKM, penyekatan dilakukan diwilayah kabupaten Mimika mulai dari wilayah Polsek Kuala Kencana sampai wilayah Pelabuhan Pomako Distrik Mimika Timur. Dimana jumlah lokasi penyekatan sebanyak 10 titik yang dijaga ketat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar dan BPBD Kab. Mimika.
“Dalam pembagian pos penyekatan sejak hari pertama hingga hari ini ada 10 titik di ruas jalan utama seperti perempatan Kuala Kencana, bundaran SP2, Bundaran Petrosea, Pertigaan Diana Mall, Perempatan Bank Papua, perempatan Gunawan, perempatan Timika Mall Perempatan Hasanudin, Pertigaan Pin Seluler dan pertigaan Polsek Mimika Timur,” ucap Ipda Hempy.
Ipda Hempy menambahkan, ada beberapa prioritas disaat penyekatan yaitu mobil ambulance, mobil logistik, petugas kesehatan yang pergi dan pulang kerja, mobil petugas PLN, karyawan PT. Freeport dan juga Privatisasi. Pada saat meraka melewati penyekatan petugas jaga sudah tau dan akan diberikan perjalanan lanjutan, sedangkan masyarakat yang hanya ingin jalan-jalan saja akan diberikan teguran keras dan diarahkan kembali ke rumah.
“Kemudian selain personel di pos penyekatan juga ada personel mobile atau patroli yang menggunakan kendaraan roda empat untuk memberikan himbauan menggunakan toa kepada pelaku usaha yang masih buka seperti kios, toko dan usaha-usaha lainnya agar segerah ditutup sesuai dengan keputusan Bupati Mimika. Untuk pelaksanaan PPKM dimulai dari pukul 18.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT semua aktifitas masyarakat di tutup. Kemudian pelaksanaan penyekatan PPKM dimulai pada pukul 18.00 – 21.30 WIT,” ungkap Ipda Hempy.
(HMS:ARP)