Merauke – Kasubag Faskon Baglog Polres Merauke AKP Horas Nababan memimpin pelaksanaan PPKM level IV dan surat edaran Bupati Merauke untuk menghimbau dan memberi teguran kepada masyarakat, Jumat (30/07).
Pelaksanaan apel dilaksanakan dihalaman Bupati Merauke pukul 09.00 WIT kemudian dilanjutkan dengan patroli rutin mengelilingi kota Merauke dan memberikan himbauan terkait bahaya Covid-19 yang harus dipatuhi warga.
Dalam arahannya AKP Horas Nababan memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta kepada toko-toko agar dapat menjaga jarak pembeli yang terlalu padat dan belum ada tempat mencuci tangan.
“Warga masyarakat harus dapat mentaati protokol kesehatan selalu seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mau di vaksin. Selain menghimbau warga yang tidak memakai masker, Satgas Covid-19 Kota Merauke juga memberikan masker dijalan Paulus Nafi, dermaga Pelabuhan laut Yos Sudarso, dan pertigaan lampu merah,” ucap AKP Horas.
AKP Horas Nababan menambahkan, kepada warga yang didapati tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa push up sepuluh kali sehingga ada efek jera. Untuk kebanyakan warga sudah mulai sadar akan pentingnya Prokes.
(HMS:ARP)