Polres Tabalong, Polda Kalsel – Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tanta mengenai larangan membakar hutan dan lahan sesuai dengan surat keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/333/2021 bertempat di Desa Tanta Kecamatan Tanta pada hari Selasa (03/08) Siang
Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Tabalong. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Iptu Mujiono Kasubbag Humas Polres Tabalong membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Tabalong mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.