Bojonegoro – Pemasangan Road Barrier di Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan Pertigaan Kec. Kedewan (Depan Toko Yus Jatmiko) oleh Kapolsek Kedewan langsung Iptu Edy Priyono, bersama Forkopimca Kedewan dan Anggota Dishub Kab. Bojonegoro Jum’at (3.5.2024)
” Selain itu, Dapat juga digunakan untuk membagi ruas perlintasan alternatif dengan jalan utama, mencegah kendaraan masuk dari kedua sisi. Pada intinya membuat disiplin para pemakai dan pengguna jalan raya “. Ucap Pak Kapolsek Edy.
Polsek Kedewan memasang road barrier di Jalan Pertigaan Kecamatan Kedewan ini adalah akses jalan yang menghubungkan Desa Kawengan-Wonocolo-Banyurip (Kab.Tuban), Hargomulyo (arah Kec. Kasiman-Padanagan-Cepu) dan Desa Beji (Desa Bleboh-Blora Jateng) Titik pemasangan road barrier tepat di tengah jalan tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pemasangan road barrier sebagai pembatas jalan adalah mengadopsi rekayasa lalin yang hasilnya efektif menurunkan angka laka lantas.
“Karena di jalur ini termasuk black spot atau jalur rawan kecelakaan lalu lintas, dengan pemasangan road barrier di jalur tersebut, pengendara sepeda motor tidak bisa sembarang jalan.”
Guna mengetahui dampak pemasangan road barrier apakah mampu mengurangi dan menekan kecelakaan lalu lintas. “terang Kapolsek”