Kasus kecelakaan sering kali terjadi, karena banyaknya pengguna jalan yang kurang berkonsentrasi saat berkendara. Kurangnya konsentrasi tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, salah satunya memainkan HP saat berkendara.
IPDA ISDIYAT Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kediri Kota mengatakan, pihaknya sudah sering menghimbau kepada masyarakat tentang bahayanya memainkan HP saat berkendara. Sering terjadinya kecelakaan dikarenakan kurangnya konsentrasi penuh pada pengendara dan pelaku kecelakaan tersebut banyak dari anak muda.
Dalam pasal 106 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Bagi yang melanggar akan mendapatkan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebesar 750 ribu rupiah.
IPDA ISDIYAT juga meminta kepada masyarakat bila tidak dalam keadaan terdesak, jangan menggunakan HP dan segera berhenti dan menepi bila akan menggunakan HP. Selain itu, patuhi semua peraturan lalu lintas yang ada, karena jika tidak mematuhi akan merugikan diri sendiri serta orang lain