Polres Pekalongan – Sat Binmas Polres Pekalongan melaksanakan giat penling (penerangan keliling) di wilayah Kab. Pekalongan. Kegiatan dipimpin oleh KBO Satbinmas Ipda Bono Raharjo beserta anggota, Jumat (13/08).
Kegiatan tersebut menginformasikan pemberlakuan PPKM Level 3 sampai tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu juga untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Penerangan keliling juga menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Intruksi Bupati pekalongan Nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di wilayah Kab. Pekalongan.
Kegiatan penling (Penerangan keliling) yang dilaksanakan di Wilayah Kec. Kajen dan sekitarnya mengajak masyarakat untuk bisa bekerjasama berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dan menginformasikan juga kepada masyarakat bahwa pelayanan makan ditempat dibatasi hanya 20menit dan tetap terapkan protokol kesehatan.
Kasat Binmas Iptu Quratul Aini saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menekankan personil agar dalam setiap kesempatan untuk memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat agar selalu patuh prokes untuk mencegah semakin menyebarnya COVID-19 di Kabupaten Pekalongan. (roro)
Editor : Humas Polres Pekalongan