Musi Rawas- Tim Harimau Reskrim Polsek Muara Kelingi, berhasil membekuk, Ali Sodik (34), dirumahnya di Dusun I, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (30/8/2021).
Tersangka keseharian sebagai petani ini dibekuk, diduga membobol dan sekaligus mencuri barang dirumah, Febrianto (31) warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (26/8/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut, hanya tersangka sudah dibekuk dan ditahan di Polsek Muara Kelingi.
“Tersangka, Ali Sodik, sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya,” Tim Harimau”, yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
“Setiba dirumah tersangka, tanpa pikir panjang, anggota langsung membekuk tersangka, tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, selanjutnya anggota melakukan pengeledahan dirumah tersangka dan ditemukan, barang bukti satu buah linggis alat yang digunakan pelaku saat mencongkel jendela.
Lalu, satu lembar baju kaos warna abu-abu motif gambar mobil VW,1 satu buah topi merk boss warna hitam abu-abu pakaian yang dipakai tersangka saat tersangka melakukan pencurian.
“Kemudian, 8 bungkus rokok Sempoerna,7 ( tujuh) bungkus rokok Surya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kembali, Kapolsek mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi, Lp / B- 18/ VIII/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, tgl 26 Agustus 2021.
Dimana, kejadian tersebut diduga dilakukan tersangka, masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendelah rumah menggunakan linggis.
Setelah mencongkel jendela terbuka, lalu tersangka masuk kedalam rumah korban kemudian tersangka mengambil rokok Sempoerna, rokok Surya dan uang senilai Rp 2 Juta.
Dan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 Juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Kelingi untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Maka dari itula, kami meringkus tersangka,” tutupnya.