Polresta Pasuruan – Gabungan Polres Pasuruan Kota besama instansi terkait dari TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dishub Kota Pasuruan, melakukan penyekatan di 17 titik jalan dan perempatan di Kota Pasuruan, guna membatasi aktivitas dan mencegah kerumunan warga, sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Senin (13/9/2021).
Kegiatan di awali dengan pelaksanaan apel di Polres Pasuruan Kota di pimpin Kasat Sabhara Polres Pasuruan Kota AKP Yudhi.
AKP Yudhi menjelaskan, dari 17 titik itu, ada tiga titik jalan yang menjadi perhatian kami semua yakni di jalan Panglima Sudirman, Jalan Pahlawan dan Jalan Sultan Agung. Tiga titik jalan tersebut merupakan lokasi banyaknya warga masyarakat Kota Pasuruan berkumpul.
“17 titik penyekatan yang kami lakukan, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, seiring diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 untuk wilayah Kota Pasuruan,” kata AKP Yudhi.
Dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tetap dilaksanakan patroli mobile menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkam 5M dalam kehidupan sehari- hari guna memutus rantai penyebaran Virus Covid- 19 di Kota Pasuruan.
“Kegiatan Penyekatan dan patroli dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Pasuruan” ujarnya.