Polsek Mojoroto melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No 30 th 2021 ttg PPKM Darurat level 4, Perda Prov Jatim No. 2 th 2020 dan pemberitahuan Keputusan Walikota terbaru nomor 188.45/ 240/419. 003/ 2021 PPKM level 4.
Operasi ini diadakan, pada hari ini Rabu tanggal 15 September 2021, Pukul 21.30 Wib s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Pawas Iptu Heri Siswanto, S.H, Padal Ipda Agung Indarto S. bersama Instansi Samping.
Pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat Personel 9 orang Personel. Polri 4 Pers. TNI 1 Pers. Pol PP 4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan secara hunting di Warung / Cafe dan angkringan Sepanjang Jalan Veteran, Sepanjang Jalan Kiwi, Sepanjang Jalan Suparjan MW, Sepanjang Jalan Saharjo, Jalan Semeru serta Jalan Penanggungan
Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping. Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari. Teguran lisan15 serta memberikan himbauan masyarakat 25 kali.
“Petugas Polsek Mojoroto membagikan masker 20 buah kepada masyarakat. Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B., S.H., M.H