Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi di wilayah Hukum Polsek Pesantren, Rabu 15 September 2021. Pelaksanaan giat ops yustisi berdasarkan INMENDAGRI NO. ; 24 TH 2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3, Perda Prov Jatim No. ; 2 Th 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 TH 2020. keputusan walikota kediri no 88.45/224/419.003/2021.Tentang. Perpanjngan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin AKP Arif Efendi N. Tempat razia protokol kesehatan di Pasar Tradisional Pesantren Kecamatan Pesantren.
Petuas memberikan teguran lisan 10 kepada pedagang dan pembeli agar tetap patuhi prokes. Tujuannya agar memberi efek jera kepada para pelanggar serta menekan laju penyebaran Covid-19.
“Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H.