[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelakunya SO alias AZ (20) warga Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan diamankan Aparat Kepolisian pada Rabu malam (15/09/2021).

Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari M selaku ibu korban, yang tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun dicabuli atau disetubuhi oleh pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu pelapor bersama anaknya S (7) sedang berada didalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO alias AZ.

Lebih lanjut disampaikan korban bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal bulan September lalu di di rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban, menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali mencabulinya namun belum sempat menyetubuhinya.

Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor cukup syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO alias AZ dirumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Jelasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polri saat Arus Mudik
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

9 Laporan masyarakat Diterima Polda Bengkulu Dan Polres Jajaran Selama 24 jam Ditanggal 27 April 2024
Kapolsek Rimbo Pengadang Monitoring Pembersihan Material Tanah Longsor
Personel Satlantas Polres Lebong Patroli dan Cek Titik Longsor di Rimbo Pengadang
Kapolsek Perdagangan Pimpin Patroli dan Monitoring Ibadah Minggu di Gereja-gereja Wilayah Perdagangan
Polsek Dopan Gelar Pengamanan Serangkaian Ibadah Minggu di Dolok Panribuan Berlangsung Tertib dan Aman
Patroli Pengawasan Wisata Pemandian Air Panas di Desa Pangirkiran oleh Polsek Padang Bolak
Lihat Semua
WordPress Lightbox