[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Makam di Polokarto Dengan Restorative Justice

Sukoharjo – Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus pengrusakan batu nisan di pemakaman muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan cara restorative justice, Kamis (23/9/2021).

Diketahui, sejumlah batu nisan di pemakaman muslim Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diduga dirusak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa batu nisan terlepas dari gundukan makam. Batu nisan itu ada yang kondisinya sudah hancur dan terbelah.

Menurut penuturan penggali makam, Marikun (59), perusakan batu nisan di pemakaman muslim sudah terjadi sekitar tiga bulan.

Marikun mengatakan, tidak mengetahui siapa yang merusak batu nisan makam tersebut.

Sebab, batu nisan yang tertancap di beberapa makam diketahui sebagian sudah lepas dan rusak.

Marikun mengungkapkan, selama ini makam-makam di pemakaman muslim hanya diberikan tanda berupa nomor urut.

“Dari dulu hanya dikasih tenger (tanda) seperti ini (nomor urut). Ada warga (ahli waris) kepengin dikasih yang bagus seperti itu (batu nisan). Mungkin ada warga lain yang tidak suka,” ungkap dia.

Pengurus Forum Komunikasi Masjid Mushala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto Supriyanto mengatakan, peristiwa perusakan makam sudah terjadi sekitar tiga bulan lalu.

Namun, baru mencuat setelah ada ahli waris yang melakukan takziah mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya ikut dirusak.

“Kebetulan (ahli waris) ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar tiga bulan yang lalu,” terang dia.

Sampai dengan saat ini, lanjut Supriyanto, belum tahu siapa pelaku dibalik perusakan batu nisan di pemakaman muslim.

Menanggapi hal tersebut, Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.

“Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu,” ungkapnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Blitar Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Curhat Kamtibmas Guna Serap Aspirasi Warga
Polres Gelar Doa Bersama Lintas Agama Wujudkan Keamanan Dan Kedamaian Negri
Senam Pagi Primadona Korpri Bergema Dalam Olahraga dan Nada Bersama Forkopimko Jakarta Utara
Tukang Tato Residivis di Blitar Kembali Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L
"Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Polsek Ciawigebang Himbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas"
Bhabinkamtibmas Desa Ciawilor Polsek Ciawigebang Polres Kuningan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox