[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Sukolilo Bubarkan Keramaian Orgen Tunggal Dalam Rangka Pernikahan di Tompegunung

Polres Pati – Sudah diperingatkan sejak awal, jangan menyelenggarakan hajatan yang menimbulkan kerumunan massa, utamanya dengan menyajikan hiburan. Akan tetapi, seorang warga Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, salah satu warga masih memaksakan menyelenggarakan hajatan dengan dimeriahkan hiburan orgen tunggal Pringgodani dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem, Rembang terpaksa dibubarkan oleh Polsek Sukolilo bersama jajaran Muspika setempat.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan, ketika ditanya Kamis (23/September) 2021 tadi pagi dengan menyebutkan, untuk pembubaran hiburan orgen tunggal di tempat orang punya hajat pernikahan itu berlangsung semalam, Rabu (22/September) sekitar pukul 20.45. Sebab, sampai saat ini Kabupaten Pati masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sebagaimana Instruksi Bupati (Inbup) No 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Lavel 2 Jawa-Bali mulai 20 September s/d 3 Oktober 2021.

Dengan demikian, semua kegiatan masyarakat yang berdampak menimbulkan kerumunan, seperti orang punya hajat dan hiburannya, tetap dibatasi. Semisal, untuk hajat pernikahan diperbolehkan tapi dibatasi di dalam gedung dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 orang  dengan prokes ketat, serta waktunya pun maksimal hanya 2 jam, karena jika dilaksanakan di rumah pasti tidak terkontrol.

Demikian pula untuk para pelaku seninya juga diberi kesempatan, jika mendapat job dari orang yang punya hajat, tapi hiburan yang digelar juga harus berlangsung di dalam gedung dengan durasi 2 jam.

”Selain itu para pelaku seni yang bersangkutan juga harus sudah dilakukan vaksinasi, sehingga yang ada dalam gedung tersebut juga hanya 50 orang, serta menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujar Kapolsek.

Sebelum melakukan pembubaran hiburan orgen tunggal itu, lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada para pengunjung dan juga tuan rumah, bahwa semua itu merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga. Tujuannya, adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga warga harus mematuhinya, agar masa pandemi bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali menjalani kehidupan secara normal, tanpa ada lagi pembatasan.

Karena itu, lebih warga harus mematuhinya agar situasi dan kondisi pada masa pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga PPKM tidak diberlakukan lagi. Mengingat Pati masih berada pada level 2, maka masih ada proses yang harus tetap dipatuhi agar bisa turun ke level 1, dan sampai Pati benar-benar bersih atau zero dari penyebaran Covid-19.

Untuk mencapai hal itu, semua warga harus mematuhi ketentuan yang sekarang masih berlaku, yaitu PPKM sehingga jika pihaknya membubarkan hiburan di tempat orang punya hajatan itu, karena pelaksanaannya memang tidak sesuai ketentuan. Menyikapi semua itu, baik pengunjung maupun tuan rumah bisa memahami dan menerima tindakan yang diberlakukan, sehingga hal itu agar menjadi perhatian bagi warga lainnya.

Dengan kata lain, jika ada yang hendak mempunyai hajat apa lagi dimeriahkan hiburan siapa pun mereka harus berkonsultasi dengan kepala desa masing-masing, dan kepala desa itu memahami apa saja ketentuan yang berlaku.

”Jika warga abai terhadap hal itu dan masih tetap memaksakan diri, risikonya tentu seperti yang terjadi di Tompegunung semalam, pasti kami bubarkan,”Tandasnya.

(Humas Res Pati)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolrestabes Palembang Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Al Masih
Cegah Guantibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Patroli Dialogis ke SPBU
Siaga Kamtibmas, Kapolsek Permata Intan Patroli Malam Sambangi Warga Desa
Wakapolres Majalengka Jalin Silaturahmi dengan BEM Nusantara Jawa Barat Wilayah III
Personel Polsek Kadipaten Patroli ke Rumah Sakit Hasna Medika untuk Jaga Keamanan
Polsek Kadipaten Kawal Keamanan PLN UPP Jatigede dalam Patroli Rutin
Lihat Semua
WordPress Lightbox