Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi di Wilayah Hukum Polsek Pesantren, Jumat24 September 2021. Pelaksanaan giat Operasi yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor . ; 24 TH 2021, TTG Perpanjangan PPKM. Perda prov jatim nomor . ; 2 th 2020. Perwalikota Kediri Nomor . ; 32 TH 2020.
Kemudian Keputusan Walikota Kediri, Nomor mor 188.45/264/419.003/2021. Tgl 21 September 2021 Tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 Covid 2019.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin oleh : Pawas : Iptu Puguh Budi S. Padal : Ipda Suharnomor. Bersama piket Fungsi dan Instansi Samping.
Kuat Personel, 7 Personel. Tempat giat razia protokol kesehatan di Jl. Durian Pesantren, Kecamatan Pesantren.
Sanksi operasi berupa teguran lisan 5 kepada pengguna jalan umum, yang kurang sempurna memakai masker dan dihimbau agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar. Serta bagikan 3 masker gratis kepada masyarakat.
“Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno , S.H