Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – Polsek Sepang Polres Gunung Mas melaksanakan sosialisasi dan himbauan di wilayah hukum Polsek Sepang guna mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Minggu (03/10/2021).
Kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya KARHUTLA di Wilayah Hukum Polsek Sepang apabila tiba musim kemarau.dihimbau untuk masyarakat agar tidak membuka lahan jika musim kemarau tiba
Selain melaksanakan sosilisasi, Petugas tidak lupa memberikan himbauan kepada warga untuk tetap mematuhi Perturan Pemerintah No 4 tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya bencana asap dan KARHUTLA dengan tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Sementara itu Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H menyampaikan “kegitatan sosialisasi ini rutin dilakukan setiap hari untuk menekan dan mengantisipasi tindakan masyarakat yang dapat menganggu situasi Kamtibmas yang selama ini kondusif serta terhindar dari bencana asap dan KARHUTLA guna memberi rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat Kecamatan Sepang ”Selain itu juga bagi pelaku akan diancam dengan sanksi pidana penjara DUA BELAS TAHUN dan DENDA 10 MILIAR RUPIAH tutup kapolsek. (Fr33)