Humas Polres Prabumulih, Selasa ( 19/10/2021) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh CI CAHAYA Bin ERWANTO ( 21 Tahun ), Warga Dusun 6 Purun Selatan Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali dan 2 orang lainnya masih status DPO yaitu Inisial AK dan SU.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira jam 20.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban ARI ALFANDO di Tkp di Depan SD N 15 belakang tribun Prabujaya Jalan Marathon Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, yang dilakukan oleh pelaku berjumlah 3 ( tiga) orang menggunakan sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dimana kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara bermula 2 ( dua ) orang pelaku turun dari sepeda motor langsung mendekati dan menodongkan senjata api ( senpi ) kepada korban kemudian pelaku langsung mengambil 1 ( satu ) unit Hand Phone Merk Oppo A16 imei1: 865245053656695 imei2: 865245053656687 warna hitam kristal yang dipegang oleh korban ARI ALFANDO Bin. NORMAN dan 1 ( satu ) unit HP merk Vivo Y16 milik teman korban yang bernama NANDO dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.
Dari dasar laporan polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan rangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan 1 ( satu ) unit Hand Phone Merk Oppo A16 imei1: 865245053656695 imei2: 865245053656687 warna hitam kristal milik korban yang diambil oleh pelaku tersebut, kemudian Pada Hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 17.00 wib team yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN,SH langsung menuju lokasi keberadaan HP tersebut yaitu di Desa Panta Dewa Kabupaten Pali dan sekira jam 21.30 wib Team berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang bernama RAI MONDO dan dari keterangan saudara RAI MONDO bahwa dirinya mendapatkan HP merk 1 ( satu ) unit Hand Phone Merk Oppo A16 imei1: 865245053656695 imei2: 865245053656687 warna hitam kristal tersebur dari 2 ( Dua) orang laki laki yang dikenal yang bernama C I CAHAYA dan sdr AK ( DPO) selanjutnya sekira jam 23.00 wib team Team langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah sdr C I CAHAYA dan mendapat perlawanan dari dari pelaku dan keluarganya namun team berhasil mengamankan sdr CI.CAHAYA tsb dan setelah itu team menginterogasi saudara CI CAHAYA dan dari keterangan pelaku CI CAHAYA bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama 2 temannya kemudian team langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku AK ( DPO ) dan SU ( DPO ) tersebut namun kedua pelaku tersebut sudah tidak ada ditempat kemudian pelaku CI CAHAYA berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil mengamankan pelaku tersebut dan setelah itu pelaku yang bernama sdr CI CAHAYA berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya yang digunakan pelaku disaat melakukan tindak pidana tersebut langsung di bawa ke Polsek Prabumulih Timur dan dari hasil introgasi dimana pelaku CI CAHAYA juga pernah melakukan tindak pidana serupa yaitu di Tkp Talang Ubi Kabupaten Pali.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 ( satu ) unit Hand Phone Merk Oppo A16 imei 1: 865245053656695 imei 2: 865245053656687 warna hitam kristal.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha N Max warna hitam.
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.