Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Kamis tanggal (21/10/2021), telah dilaksanakan kegiatan sambang guna cegah Karhutla.
Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , anggota satbinmas Sosialisasikan tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara.
Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kota singkawang dilakukan oleh anggota satbinmas Polres Singkawang Brigpol bambang.
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Kita sambangi warga untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” ungkap Brigpol Bambang.