Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online yang beroperasi di sebuah kos-kosan di kawasan Jakarta Barat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Auliansyah Lubis) menerangkan, penggerebekan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang terus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar hutang pinjol.
“Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi,” terangnya.
Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.
“Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak,” terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Ia menyebut pihaknya juga menemukan empat aplikasi pinjaman online ilegal. Adapun sebanyak empat orang karyawan turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam,” pungkasnya.